UHC adalah sistem penjaminan kesehatan yang memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan UHC, masyarakat dapat langsung mendapatkan pelayanan tanpa menunggu.
Syarat dan ketentuan untuk mendaftar Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Pekalongan, antara lain:
Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Kab. Pekalongan
Pasien tidak mempunyai Jaminan kesehatan (JKN) dan peserta tidak aktif dapat didaftarkan apabila membutuhkan pelayanan sebagai berikut :